Pinjaman online (pinjol) ilegal memang bikin resah. Bunga mencekik, teror debt collector, hingga penyalahgunaan data pribadi jadi momok yang menghantui. Jangan panik dulu jika terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal. Ada jalur resmi yang bisa ditempuh untuk melaporkan praktik curang ini, salah satunya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melaporkan pinjol ilegal ke OJK adalah langkah penting untuk melindungi diri dan membantu memberantas praktik ilegal tersebut. Proses pelaporannya pun kini semakin mudah, bisa dilakukan via WhatsApp atau melalui website resmi OJK. Mari





