“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambang pada malam hari di kawasan hutan Bukit Suharto. Setelah petugas tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku sedang mengeruk batu bara,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya, Kamis (24/3/2022).
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada Senin (21/3) malam di Kilometer 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. Dari 11 yang diamankan 3 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan 3 pelaku yakni M sebagai koordinator lapangan. ES dan S sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Dalam satu bulan para pelaku sudah melakukan pengerukan hutan seluas satu hektar. Tapi kami yakini bahwa masih ada lokasi lain yang menjadi lokasi penambangan. Saat ini masih kita dalami,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya pelaku-pelaku lain yang ikut serta melakukan penambangan. Aliran-aliran dana hasil tambang juga akan ditelusuri.
“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama mereka para pemodal serta penerima aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.