KLHK Kaltim Tangkap 11 Penambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Kutai Kartanegara – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 11 penambang ilegal di sekitar wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Mereka tertangkap basah mengeruk batu bara pada malam hari.

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambang pada malam hari di kawasan hutan Bukit Suharto. Setelah petugas tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku sedang mengeruk batu bara,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya, Kamis (24/3/2022).

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada Senin (21/3) malam di Kilometer 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. Dari 11 yang diamankan 3 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan 3 pelaku yakni M sebagai koordinator lapangan. ES dan S sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Rasio, dari hasil penyelidikan sementara diketahui para pelaku penambang ilegal telah melakukan pengerukan batu bara sejak satu bulan lalu. Diindikasikan bahwa para pelaku telah berulang kali melakukan penambangan.

“Dalam satu bulan para pelaku sudah melakukan pengerukan hutan seluas satu hektar. Tapi kami yakini bahwa masih ada lokasi lain yang menjadi lokasi penambangan. Saat ini masih kita dalami,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya pelaku-pelaku lain yang ikut serta melakukan penambangan. Aliran-aliran dana hasil tambang juga akan ditelusuri.

“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama mereka para pemodal serta penerima aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya

Dalam OTT itu juga, Tim Gakkum KLHK mengamankan 2 unit excavator dan 4 buah buku catatan yang berisi data kegiatan aktivitas tambang ilegal. Sementara itu untuk ketiga tersangka dan para pelaku lainnya telah diamankan di Rutan Polres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

About the author